Ø PIUTANG
Piutang adalah tagihan yang
ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang
akan diterima dalam bentuk kas.
A.
Jenis-Jenis Piutang
a.
Piutang Dagang / Piutang Usaha
Piutang dagang
terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak
lain/perusahaan lain.
b.
Piutang Wesel
Piutang Wesel
merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada
pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang
tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang
akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
Piutag Wesel bisa
juga diartikan sebagai tagihan kepada pelanggan dari transaksi usaha yang
dilengkapi dengan instrumen kredit berupa wesel, promes, ataupun aksep dan akan
diterima dalam bentuk uang tunai di masa mendatang.
Piutang Wesel dapat
dipindahtangankan dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan. Jika wesel dapat
dipindahtangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada orang
(badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Wesel yang dapat
dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya. Piutang
Wesel biasanya timbul karena :
- Terjadinya transaksi penjualan secara
kredit
- Pemberian pinjaman uang
- Perubahan piutang dagang menjadi
piutang wesel.
c.
Piutang Lain – Lain
Piutang lain-lain
meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman
kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha. Piutang lain-lain terdiri
atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun
piutang wesel.
B.
Perbedaan
Masing-masing Jenis Piutang
Piutang
Dagang/Usaha
|
Piutang
Wesel
|
Piutang
lain-lain
|
Jangka
waktu kurang dari 1 tahun
2/10,
n/30
|
Jangka
waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari
|
Jangka
waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
|
Dimasukkan
dalam aktiva lancar
|
Bagian
yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar,
sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang
|
Pada
umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
|
Berkaitan
dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
|
Mensyaratkan
adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka
jaminan tersebut dapat dijual
|
Tidak
berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai
kelompok aktiva tidak lancar.
|
Ø UTANG
Utang adalah beban
perusahaan atau individu yang timbul karena terjadinya transaksi atau pinjam
meminjam uang kepada pihak lain.
1.
Utang Wesel
Perusahaan menandatangani promes (wesel) untuk menarik
pinjaman jangka pendek dari bank. Berikut ini adalah jenis-Jenis Utang Wesel,
yaitu
a.
Utang Wesel Berbunga
Untuk wesel yang berbunga, bank akan
membayar sebesar nilai nominalnya.
b.
Utang Wesel Tak Berbunga
Untuk wesel tanpa bunga akan dibayar
oleh bank sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga.
Karakteristik Wesel
Wesel memiliki karakteristik
yang mempengaruhi pencatatan dan pelaporan dalam laporan keuangan. Berikut ini
akan dijelaskan karakteristik - karakteristik tersebut :
a)
Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal jatuh tempo (due date atau maturity date) adalah
tanggal suatu wesel harus dibayarkan. Dalam hal ini ada 2 keungkinan :
1. Wesel
Harian, wesel dinyatakan dalam hari maka tanngal jatuh temponya dinyatakan
dalam jumlah harian setelah tanggal penerbitan.
2. Wesel
bulanan, wesel dinyatakan dalam bulan, maka tanggal jatuh temponya ditentukan
dengan menghitung beberapa bulan ke depan dati tanggal penerbitan.
b)
Bunga
Wesel biasanya menetapkan
julmah bunga yang akan dibayarkan untuk periode antara tanggal penerbit dan
tanggal jatuh tepo. Suku bunga didasarkan atas :
|
c)
Pendiskontoan Wesel
Pemegang wesel dapat
mendiskontokan wesel ke pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo apabila ia
membutuhkan uang dengan segera.
Pada pendiskontoan
wesel, perusahaan menyerahkan wesel kepada bank, kemudian bank membayar kepada
perusahaan dengan potongan (diskonto) tertentu.
Besarnya diskonto dihitung
sebagai berikut :
Diskonto =
Nilai jatuh tempo x % Diskonto x Periode pemegang wesel bagi pendiskonto
|
Ø Piutang
Tak Tertagih
·
Penjualan secara kredit akan menimbulkan
keuntungan sekaligus kerugian.
· Kerugian yang dialami oleh perusahaan
meningkat karena meningkatnya jumlah piutang yang tidak ditagih. Kerugian ini
disebut beban piutang tak tertagih.
·
Pencatatan :
Kerugian Penurunan Nilai
Piutang Usaha XX
Cadangan Penurunan Nilai
Piutang Usaha XX
A.
Pengertian Piutang Tak Tertagih
Piutang Tak Tertagih
yaitu klaim terhadap pihak tertentu atas uang, barang dan jasa yang tidak
tertagih atau kerugian yang ditimbulkan atas penjualan secara kredit. Piutang
tak tertagih adalah piutang pelanggan kepada perusahaan yang belum tentu bisa
ditagih, antara lain karena pelanggan menghilangkan diri atau memang karena
tidak mampu membayar.
Kerugian pendapatan
yang memerlukan melalui jurnal pencatatan tepat pada akun, penuruan aktiva
piutang usaha serta penurunan yang berkaitan dengan laba.
B.
Penghapusan Piutang
·
Apabila taksiran kerugian piutang benar-benar
terjadi, maka piutang harus kita hapus.
·
Hanya pejabat berwenanglah yang boleh menyatakan
hapusnya piutang.
·
Pencatatan penghapusan piutang:
Cadangan Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
Piutang Usaha XX
C.
Pencatatan kembali Piutang yang telah dihapus
· Kadangkala perusahaan dapat menagih atau menerima
kas dari pelanggan yang sudah dihapus.
· Pencatatan penerimaan kas dari pelanggan yang
sudah dihapus memerlukan dua buah jurnal, yaitu :
Piutangusaha
xx
Cadangan
Penurunan Nilai Piutang Usaha xx
(mencatat timbulnya kembali piutang)
Kas xx
Piutangusaha xx
(mencatat penerimaan kas)
·
Bisa menggunakan jurnal sebagai berikut :
Kas xx
Cadangan Penurunan Nilai
Piutang Usaha xx
D.
Taksiran Kerugian Piutang
Terdapat dua dasar untuk menaksir jumlah
kerugian piutang atau penurunan nilai piutang. Dua dasar tersebut adalah :
a. Persentase
dari penjualan satu periode (Pendekatan laba rugi)
b. Persentase
dari saldo piutang akhir periode (Pendekatan neraca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar